Revisi UU ITE: Pencemaran Nama Baik Harus Diadukan Korban, Tidak Boleh Orang Lain

Revisi soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke 2 UU ITE telah resmi disahkan oleh DPR. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengarapan dalam keterangannya menyebutkan salah satu poin dalam perubahan kedua tersebut adalah diciptakannya Pasal 27A. "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Semuel menjelaskan, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain. Sehingga, merugikan orang tersebut. "Itu diambil dari definisi di KUHP," kata Semuel di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Kemudian, pada pasal 45 ayat 4, disebutkan penerapan hukum dari pasal 27A.

Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru RAMALAN ZODIAK Bulan Februari 2024: Cancer Finansial Membaik, Scorpio si Workaholic Arsenal Masih Bisa Melakukan Lima Kesepakatan Hari Ini Meski Batas Waktu Transfer Sudah Lewat

Turunnya Harga HP iPhone 13 Pro Max Wajib Dimanfaatkan, Performanya Sangat Layak Diandalkan Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Lirik Lagu Dang Adong Rencanaku, Chord Gitar Orang Ketiga Nabasa Trio

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Orang Ketiga Nabasa Trio, Huboto Do Salah Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024, DKI Jakarta Kian Ketat, Dominasi Anies Cak Imin Mulai Runtuh Halaman 4 Disebutkan mereka yang terbukti melakukan hal yang tertuang dalam pasal 27A, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Begini lengkapnya: "Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)." Lalu, Semuel mengatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, merupakan tindak pidana aduan. Hal itu terlihat pada pasal 45 ayat 5.

Dia menjelaskan, harus korban yang melakukan pengaduan, tidak bisa orang lain. Aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban. "Kalau kamu yang dihina, tidak boleh yang lain yang aduin. Harus kamu. Kalau yang dihina tidak merasa (terhina) gimana? Masa orang lain yang merasa? Itu juga menghindari pengikutnya yang malah ramai, umpamanya" imbuhnya. Adapun isi lengkap dari pasal 45 ayat 5 sebagai berikut:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum." Kemudian pada pasal 45 ayat 6, disebutkan bahwa apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dapat dipidana karena fitnah. Hukumannya adalah pidana penjara paling empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Di pasal 45 ayat 7, disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *