Apakah UMKM Wajib Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Cek Disini!

Apakah UMKM wajib bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan seperti ini banyak dicari oleh pemilik UMKM mengingat pertimbangan skala usaha yang tidak terlalu besar.

Akan tetapi, peraturan di Indonesia menyatakan bahwa setiap UMKM wajib mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Apakah UMKM Wajib Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah iya. Setiap pemilik UMKM wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dan membayar iurannya.

Pembayaran iuran Ini menjadi sangat penting untuk melindungi para karyawan dengan maksimal. Apalagi karyawan UMKM juga tidak terlepas dari berbagai risiko kerja.

Iuran jaminan perlindungan wirausaha UMKM pun tidak terlalu besar dan bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan usaha setiap UMKM.

Selain itu, proses pendaftarannya pun sangat mudah. Inilah berbagai manfaat mendaftarkan Inilah berbagai manfaat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM:

1. Memberikan Perlindungan untuk Karyawan

Setiap karyawan UMKM berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal dari risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, sakit, atau hal lainnya. Adanya BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi rasa aman dari risiko-risiko tersebut.

2. Memenuhi Kewajiban Hukum kepada Pekerja

Lewat UU Nomor 21 tahun 2011, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pemilik usaha, termasuk UMKM mendaftarkan karyawannya di program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Artinya, jika mendaftarkan karyawan ke BPJS, Anda sudah memenuhi kewajiban hukum dan sosial kepada karyawan, sesuai UU yang ada di Indonesia.

3. Menjaga Loyalitas dan Motivasi Karyawan

Setiap karyawan pasti ingin bekerja dengan rasa aman dan berada di lingkungan yang nyaman.

Selain itu, karyawan pun membutuhkan rasa aman tersebut untuk selalu loyal kepada pekerjaan mereka.

Karena jika tidak mendapatkan perlindungan, motivasi bekerja pasti lama–kelamaan akan menurun dan loyalitas pun bisa hilang. Hal ini bisa Anda cegah dengan mendaftarkan karyawan ke program BPJS.

Adanya perlindungan dari BPJS bisa memberikan rasa aman dan tenang bagi karyawan sehingga mereka pun bisa senantiasa bersemangat dan selalu loyal pada usaha Anda.

Persyaratan dan Pendaftaran Karyawan UMKM

Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan bisa Anda lakukan secara online maupun offline.

Untuk persyaratannya, UMKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau NPWP/TDP/SIUP milik usaha
  • KK, NPWP, dan KTP pemilik usaha atau direktur
  • Surat izin usaha resmi
  • Kontak dan alamat perusahaan
  • Data karyawan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, serta gaji pokok dan tunjangan tetap.

Jadi, sudah jelas bahwa setiap UMKM harus turut mendaftarkan karyawan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Karena tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, UMKM pun sudah memenuhi kewajiban hukum dengan cara ini.

Selain itu, jaminan perlindungan wirausaha UMKM bisa memastikan bahwa usaha senantiasa berjalan lancar tanpa halangan. Karena ketika kondisi tidak terduga terjadi, sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan meng-covernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *